RetroNix Clock

Selasa, 12 Mei 2009

PT KA N PERUSAHAA TERKORUP

1 PT Kereta Api Indonesia pada 2005 melakukan transaksi penjualan aktiva tetap yang sudah tidak terpakai, yakni besi tua kelas super, tembaga, dan kuningan seberat 3.995.753 kilogram kepada Yayasan Pusaka. Yayasan ini merupakan yayasan yang berdiri di lingkungan PT KAI.

Kerjasama tersebut melalui penandatanganan kontrak perjanjian jual beli persediaan tidak terpakai nomor 45/HK/KU/2005. Untuk nilai kontrak diatas, PT KAI sepakat untuk menjual perkg besi tua kelas super dengan berat 3.980.392,53 dengan harga Rp 1.225 per kilogram. Untuk tembaga, dihargai Rp 16.060 per kilogram, dan untuk kuningan disepakati harga Rp 7.250 per kilogram.

Pada tahun 2006, PT KAI kembali melakukan kerjasama jual beli persediaan tidak terpakai dan barang bekas berupa besi tua dengan Yayasan Pusaka melalui kontrak nomor HK.213/VI/1/KA-2006. Nilai kontrak adalah Rp 852,50 perkg untuk jumlah keseluruhan barang mencapai 13.169.921 kg.

Dalam realisasinya, baik untuk kontrak tahun 2005 maupun tahun 2006 terjadi permasalahan, yakni tidak semua barang dapat diserahkan oleh PT KAI kepada Yayasan Pusaka sehingga terjadi penyesuaian. Masalah tersebut dapat diketahui dari rapat pembahasan oleh Direksi PT KAI pada tahun 2007, tepatnya pada Selasa, 14 Agustus 2007.

Masalah yang muncul dalam kedua kontrak tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, untuk kontrak pada tahun 2005 (Nomor 45/HK/KU/2005) yang ditandangani oleh Kasubdit Sediaan atas surat kuasa Direktur PT KAI dengan PYMT Ketua Dewan Pimpinan Harian Yayasan Pusaka diketahui bahwa pelaksanaan penyerahan barang tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini karena terdapat perintah dari Kepala SPI No. SPI/1/172/VII/2005 tanggal 22 Juli 2005 yang meminta penyerahan barang dihentikan terlebih dahulu. Atas perintah tersebut, realisasi volume penyerahan barang tidak seluruhnya dapat dipenuhi sebagaimana tertera dalam kontrak.

Kedua, untuk pelaksanaan pembayaran kontrak diatas, dengan nilai transaksi sesuai realisasi sebesar Rp 2.801.136.570,00 baru dibayarkan oleh Yayasan Pusaka sebesar Rp 1.222.800.845,00 sehingga masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.578.335.725.

Demikian halnya untuk kontrak pada tahun 2006, terjadi dua permasalahan yang sama dengan kontrak pada tahun 2005, yakni pelaksanaan penyerahan barang tidak sesuai dengan nilai kontrak. PT KAI hanya bisa menyerahkan barang sebesar 8.015.447 kg dari nilai kontrak sebesar 13.169.921 kg sehingga terdapat kekurangan sebesar 5.154.474 kg.

Masalah lainnya adalah pelaksanaan pembayaran terdapat kelebihan pembayaran sebesar dari Yayasan Pusaka kepada PT KAI sebesar Rp 520.070.182,00.
2 PEGAWAI KERETA API BAGIAN LAPANGAN MELAKUKAN KORUPSI
ini di buktikan adanya penumpan gelap yg naik kereta api denan membayar ke petugas nakal. inilah cara naik kereta api denan biayamurah haya RP 20000 bisa naik kereta bisnis padahal harga tiket asli adala RP11oooo. inilah caranya:
1 pergilah ke stasiun pasar senin untuk naik kereta senja utama solo
2 belilah tket jurusan bekasi agar tidaktertangkap petugas dan tidak di curigai
3 tunggulah kereta . apbila kereta datang masuklah gerbong paling belakang nanti disana sudah ada rombongan oknum dan bayarlah ke ke ketua rombongandan apabila ditanya kondektur katan saya adl rombongan
4 nikmatilah perjalanan dengan tiket tak halal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar